Dari Dalam Lapas Napi Samarinda Tipu Warga Rp 62 Juta, Modus Jual Mobil Murah

KLIKKALTIM - Seorang narapidana di lapas Samarinda Kalimantan Timur tak kehabisan akal untuk menjalankan modus tipu-tipu. Buktinya Narapidana bernisial S ini mampu menipu korbannya hingga merugi Rp 62 juta.
S melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil murah melalui media sosial (medsos). Cara itu ternyata berhasil menggaet korban.
"Total kerugian korban Rp 62 juta dengan cara mentransfer sebanyak 3 kali kepada pelaku," ucap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, Kamis (16/2/2023).
Budi mengatakan korban merupakan warga Kabupaten Bulungan. Penipuan S itu terjadi pada 30 Desember 2022 silam. Saat itu korban melihat postingan S yang menjual mobil murah lewat media sosial Facebook.
"Saat dihubungi pelaku kemudian mengirimkan foto mobil orang lain dan juga foto KTP, STNK, dan BPKB untuk meyakinkan korban," terangnya dikutip dari detik.com.
Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polisi Bontang Ditangkap
Lantaran percaya korban pun mentransfer uang Rp 2,8 juta kepada pelaku sebagai dana operasional. Uang tersebut digunakan untuk menuju ke Tanjung Selor, Bulungan.
"Korban mengirimkan dana senilai Rp 2,8 juta ke rekening bank untuk keperluan operasional. Namun tersangka tidak ke Tanjung Selor tetapi ke Kabupaten Tana Tidung dengan alasan tersangka mengantar unit tersebut ke pemesan," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku kembali, baca di halaman selanjutnya ...
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: