•   10 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Tangkap 4 Pria di Aceh yang Jual Batu Merah Delima Sakti Palsu

Nasional -
05 Maret 2020
 
Polisi Tangkap 4 Pria di Aceh yang Jual Batu Merah Delima Sakti Palsu Rilis kasus penipuan dengan modus menggunakan batu akik merah delima palsu di Banda Aceh.

KLIKAKLTIM.com -- Polresta Banda Aceh menangkap 4 pria yang menjual batu merah delima palsu senilai Rp 60 juta. Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto mengatakan keempat pria itu berinisial AA (29), FA (45), BH (48), dan AM (54).

Trisno megatakan yang dijual 4 pria itu bukanlah batu merah delima, melainkan mainan berbentuk batu delima disertai lampu di dalam mainan itu. Korban 4 pria itu adalah para orang tua berusia 50 tahun ke atas.

“Mereka menipu korban dengan modus batu merah delima, mereka meyakinkan korban kalau batu itu membawa kesaktian menggandakan uang dari hasil penjualan,” kata Trisno, di kantornya Banda Aceh, Kamis (5/3).

Keempat pelaku itu berasal dari Pekanbaru, Batam dan Sumatera Utara. Mereka ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Senin (2/3). Keempatnya ditangkap setelah adanya laporan warga, yang menjadi korban aksi penipuan mereka.

Sedikitnya ada tiga orang yang telah ditipu oleh 4 komplotan ini. Trisno mengatakan 4 orang ini menipu korbannya dengan membuat skenario layaknya orang yang tidak saling kenal.

Trisno mencontohkan kejadian pertama pada Senin (3/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Keempat pelaku ini mengincar seorang warga Desa Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang bernama Wagimin (68).

Pada saat itu, AA tiba-tiba datang menanyakan alamat seseorang kepada Wagimin sembari menawari batu merah delima palsu yang dibawanya.

Saat sedang menawari batu ke Wagimin, FA kemudian datang dan berpura-pura sebagai orang yang dicari oleh AA. Kepada AA dia mengatakan ada seseorang dari Malaysia yang ingin membeli batu tersebut dengan harga mahal untuk mengelabui korban.

Beberapa saat kemudian para pelaku mengatur strategi, agar Wagimin membeli batu yang mereka tawarkan tersebut. Korban termakan rayuan, dia mempercayai merah delima yang ditawari itu memiliki khasiat.

“Bujuk rayu para pelaku sehingga korban Wagimin melepaskan mobilnya untuk dijual kepada orang lain. Dengan harapan mendapatkan batu merah delima yang ditawarkan oleh para pelaku seharga Rp 60 juta,” kata Trisno.

Usai mendapatkan uang dari penjualan mobil itu, korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku. Dan untuk meyakinkan korban jika batu itu sakti, pelaku menyuruh korban untuk melaksanakan salat sunah di masjid.

“Dengan salat itu harapannya kesaktian dari batu benar-benar sakti. Saat korban sedang salat, pelaku menunggu di luar masjid. Namun alhasil, pelaku melarikan diri dengan membawa uang dari korban senilai Rp 60 juta,” ujarnya.

Kasus kedua terjadi pada Minggu (1/3) dialami oleh korban Akman (62), yang berprofesi sebagai nelayan. Dari aksi itu dia mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pada saat itu, Akman sedang mengambil uang pensiunan orang tuanya di salah satu bank. Tiba-tiba dia dihampiri para pelaku seraya menanyakan alamat tempat pengajian.

Pelaku menanyakan harta kekayaan korban dan menawarkan batu merah delima seharga empat mayam emas murni, sebagai mahar untuk pembayaran satu buah batu merah delima.

Korban tergiur dengan rayuan pelaku, dia akhirnya kembali ke rumah untuk mengambil emas dan menjumpai para pelaku di sebuah halte, di desa Lam Ara, Banda Aceh. Di sana korban menyerahkan emas tersebut.

“Setelah itu pelaku memberikan satu buah batu merah delima, dan menyarankan kepada korban untuk salat sebelum membuka bungkusan berisi batu merah delima tersebut. Saat sedang salat, korban membuka bungkusan tersebut ternyata batu merah delima palsu,” tutur Trisno, dengan merincikan kerugian sebesar Rp 10 juta.

Korban ketiga dialami oleh Zainal Arifin (54) warga Mibo, Banda Aceh yang mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta. Modus penipuan terhadapnya sama seperti korban sebelumnya. Iming-iming batu merah delima itu dapat membawa keuntungan besar.

Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

 

Sumber : kumparan.com




TINGGALKAN KOMENTAR