Penipu Bermodus SMS Menang Undian Dapat Rp200 Juta Sebulan
Pelaku penipuan dan penggelapan bermodus short message service (SMS) menang undian.
KLIKKALTIM.com -- Polisi menangkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus short message service (SMS) menang undian. Pelaku mendapatkan ratusan juta rupiah atas perbuatan jahat itu.
"Keuntungannya hampir Rp200 juta per bulan dengan cara menipu random," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Yusri mengatakan pelaku mengaku baru satu atau dua kali melancarkan aksi penipuan itu. Namun, polisi tidak langsung memercayainya. Penyidik akan terus melakukan pendalaman.
Pelaku yang berhasil dibekuk, yakni HS dan U. Mereka memiliki peran berbeda.
HS melakukan penipuan bermodus SMS menang undian melalui modem yang telah diisi GSM. Dia menyiapkan 20 modem untuk menjaring mangsa. Nomor telepon korban dicari secara random.
Sedangkan, U menyiapkan rekening penampung. Polisi menyita 20 nomor rekening dengan nama orang lain. U mengaku membeli rekening tersebut ke orang lain.
Polisi tengah mendalami penjual nomor rekening tersebut. Termasuk, indikasi kerja sama dengan pihak bank.
Komplotan penipuan ini merupakan jaringan Sulawesi Selatan. Namun, keduanya ditangkap di Pondok Jaya, Tangerang pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Keduanya melancarkan aksinya di Jakarta. HS mengirimkan pesan menang undian kepada nomor telepon yang didapat. Kemudian, korban yang tertipu diarahkan untuk mengklik link yang disiapkan atau komunikasi lewat WhatsApp.
Setelah itu, korban diminta mengirimkan Rp300 ribu sebagai uang pangkal. Korban yang terpengaruh bisa mengirimkan hingga jutaan rupiah.
Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: