KBRI di Damaskus Pastikan TKI Asal Bontang dalam Kondisi Baik, Minta Ayu Bersabar Selesaikan Kontrak
Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus/Wikipedia
KBRI menyarankan agar Ayu bertahan selama dua tahun kerja. Apalagi terhitung perempuan berusia 26 tahun itu sudah bekerja selama 14 bulan atau sisa 10 bulan lagi.
Setelah itu baru Ayu bisa diproses pemulangannya karena sudah menjalankan kewajibannya untuk bekerja dan setia kepada majikannya.
Baca Juga : Warga Bontang Mengaku Disekap dan Dijual ke Suriah, Minta Bantuan Wali Kota
Semua proses itu akan dibantu KBRI ketika yang bersangkutan bersedia untuk bersabar dan menahan diri. Apalagi, secara hubungan pekerja dan majikan berjalan baik.
Tidak ada kekerasan, dan majikan membayarkan gaji tepat waktu. Dengan begitu, semoga ada pikiran jernih yang dihasilkan untuk bisa menyelesaikan semua masalah yang ada.
"Perlu diingat meski posisi Ayu ilegal dari Indonesia. Tapi saat bekerja di Suriah dia menjadi legal dan diakui oleh negara. Makanya KBRI ini selalu berfikir dengan dua mata hukum berbeda negara," sambungnya.
Baca Selanjutnya : Alasan Ayu Ingin Pulang
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: