Demo Mahasiswa Bandung, 433 Dievakuasi dan 38 Dirujuk ke RS

KLIKKALTIM -- Sebanyak 433 orang yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (30/9), dievakuasi ke aula kampus Universitas Islam Bandung. Mereka mendapatkan perawatan karena mengalami sesak nafas dan sakit mata saat aparat keamanan membubarkan demonstrasi berujung ricuh.
"Total yang dievakuasi ke Unisba ada 433 mahasiswa dan pelajar dari berbagai kampus dan sekolah. Sebanyak 38 dirujuk ke beberapa rumah sakit," kata salah seorang relawan di Unisba.
Berdasarkan data yang terpampang di papan pengumuman kampus Unisba, tercatat empat rumah sakit yang menjadi rujukan.
Keempat rumah sakit tersebut yaitu Borromeus, Hasan Sadikin, Sariningsih dan RS Halmahera.
Selain korban dari pihak mahasiswa dan pelajar, terdapat pula warga sekitar yang terkena gas air mata.
"Ada korban dari warga yang sedang berjalan kaki terpapar gas air mata. Saya juga lihat tadi ada satu anak kecil sama bayi," kata relawan kesehatan dari kampus Institut Teknologi Nasional (Itenas), Jafar Rasyid Fadlan.
Menurut Fadlan, selain mengalami gangguan pernafasan, sebagian korban juga mengeluhkan sakit di bagian mata dan ada pula yang mengalami luka ringan di bagian kaki.
"Evakuasi korban kebanyakan dari sekitar Gedung DPRD, ada juga yang di Gedung Sate Jalan Diponegoro," katanya.
Pantauan di lokasi hingga pukul 23.00 WIB, suasa kampus sudah kondusif dan evakuasi darurat resmi ditutup.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat kembali diwarnai kericuhan. Polisi membubarkan peserta aksi setelah diawali dengan pelemparan botol, batu hingga petasan. Kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB.
Mereka yang menggelar demonstrasi menyampaikan delapan tuntutan, yaitu: pertama, menolak RKUHP, RUU Pertambangan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan dan mendesak disahkannya RUU PKS dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kedua, batalkan pimpinan KPK bermasalah.
Ketiga, tolak TNI-Polri menduduki jabatan sipil. Keempat, setop militerisme di Papua dan daerah lain. Bebaskan tahanan politik Papua sekarang juga. Kelima, Hentikan kriminalisasi aktivis.
Keenam, hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya. Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang sekarang menduduki jabatan di pemerintahan, segera pulihkan hak-hak korban.
Kedelapan, bentuk tim-tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.
Sumber : cnnindonesia.com
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: