•   06 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes

Nasional - Redaksi
23 Februari 2022
 
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes Presiden RI Joko Widodo.

KLIKKALTIM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi, Akhrom Saleh memberikan kritikan terkait kebijakan baru mengenai BPJS Kesehatan.

Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres tersebut menjadi polemik lantaran masyarakat diharuskan memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK dan SKCK.

Akhrom Saleh menilai bahwa Inpres tersebut akan memberatkan masyarakat.

"Secara trata, (masyarakat,red) masyarakat banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur sehingga mungkin menunggak iuran BPJS Kesehatan," kata Akhrom Saleh, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, seharusnya pemerinta tidak tutup mata meliihat kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK," ungkapnya.

Akhrom meminta Jokowi untuk melihat kembali urgensi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, aturan membuat surat-surat penting menggunakan BPJS Kesehatan belum tepat di kondisi saat ini.
"Jadi, saya kira Inpres ini perlu ditinjau kembali lantaran waktu yang tidak tepat. Sebab, masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat membayar iuaran secara rutin," lanjutnya.




TINGGALKAN KOMENTAR