•   08 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Nestapa 'Cinta Terlarang' di Marangkayu; Gadis 15 Tahun Lahiran di WC, Bayi Meninggal & Ayahnya di Penjara

Kutai Kartanegara - M Rifki
07 November 2024
 
Nestapa 'Cinta Terlarang' di Marangkayu; Gadis 15 Tahun Lahiran di WC, Bayi Meninggal & Ayahnya di Penjara Ilustrasi.

BONTANG - Orang tua Lastri-bukan nama sebenarnya- terperanjat setelah putrinya membawa orok dari kamar mandi, Jumat (1/11/2024)

Lastri mulanya beralasan bayi itu didapat dari belakang rumahnya. Tetapi, setelah ditanya akhirnya dia mengaku bayi malang ini merupakan anaknya yang baru saja lahir di kamar mandi tanpa bantuan medis. 

Lastri mengaku hamil setelah berhubungan badan dengan pemuda inisial SP (24). Ibunya langsung melaporkan hal ini ke polisi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih.

 Namun, tindakan terlarang itu dialami korban sejak pada April 2024 lalu. Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Kemudian tersangka SP berhasil ditangkap di Sangatta Kutim pada Rabu (6/11/2024). 

"Tersangka mengakui pernah menyetubuhi korban. Karena orang tuanya keberatan akhirnya kami tangkap," ucap AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim. 

Bayi yang lahir prematur ini tak lama mengembuskan nafas terakhirnya saat akan dirujuk ke rumah sakit. 

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umut tersebut. Tersangka melakukan perbuatan itu di rumahnya. 

"Kami masih dalami dulu. Karena baru kemarin di tangkap di Kutim," sambungnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR