•   12 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bocah 11 Tahun di Muara Badak Diculik dan Disetubuhi, Diancam Pakai Tombak Sawit

Bontang - Redaksi
06 Juli 2025
 
Bocah 11 Tahun di Muara Badak Diculik dan Disetubuhi, Diancam Pakai Tombak Sawit Ilustrasi

BONTANG - Polres Bontang mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu (5/7/2025) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka ini menyetubuhi korban dengan paksa, bahkan mengancam menggunakan tombak sawit.

Korban yang masih berusia 11 tahun asal Kecamatan Muara Badak dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian disetubhi.

Parahnya Bontang dibawa kabur jau dadi orang tuanya hingga ke Bontang. Kejadian itu berhasil diungkap setelah korban lapor ke Polsek. 

Kemudian sang ibu korban keberatan karena prilaku itu terjadi pada sang anak dan meminta polisi untuk menghukum pelaku. 

"Pelaku ini ancam korban. Bahkan dibawa kabur. Korban kemudian berhasil diamankan," ucap AKP Hari Supranoto. 

Lebih lanjut, polisi saat ini masih mendalami modus dari tersangka yang sempat membawa kabur korban hingga ke Bontang. Kemudian tersangka kini sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR