Kedapatan Bawa Sabu, Warga Santan Ulu Dibekuk Polisi

KLIKKALTIM.COM - Pria berinisial DH (42) harus mendekam di penjara. Setelah ditangkap polisi di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu karena kedapatan membawa sabu, Minggu (24/9/2023).
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang yang dikenalnya di Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Baca juga: Hendak Transaksi Sabu, Pengedar di Muara Badak Diringkus Polisi
Barang bukti yang diamankan ialah dua poket sabu kecil yang disembunyikan di dalam bungkusan aroma terapi dengan berat 0,67 gram.
"Kita dapat satu tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Pas ditangkap ada dua poket sabu. Tersangka mengaku dapat sabu dari orang yang baru saja dikenal," Kata Iptu Fahrudi, Senin (25/9/2023).
Tersangka kini berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita motor dan ponsel tersangka.
Tersangka kemudian dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: