Total Rp 29 Miliar Pajak Kendaraan Menunggak, Program Pemutihan Pajak Se-Kaltim Dibuka 1 Bulan

KLIKKALTIM.COM- Badan Pendapatan Daerah Kaltim melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang mencatat ada sekitar Rp 29 Miliar tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di 2024 ini.
Angka itu didapat sesuai pencatatan Samsat Bontang di Juli 2024 lalu. Untuk itu masyarakat diminta membayar pajak kendaraan segera. Mumpung pada Agustus 2024 ini terdapat program pembebasan denda hingga awal September.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih mengatakan, untuk pembayaran bisa langsung di Kantor Induk Samsat Jalan MH Thamrin.
Atau, bisa mendatangi kantor perwakilan Kelurahan Loktuan, Telihan, dan pelayanan Samsat Keliling. Jumlah tunggakan itu sudah berkurang dari sebelumnya pada awal 2024 senilai Rp31 miliar.
"Angka tunggakan masih banyak. Ini makanya mumpung ada program hebas denda silahkan membayar," ucap Indun kepada Klik Kaltim.
Diketahui, Program ini berlangsung sejak Senin (12/8) hingga Kamis (12/9) mendatang. Atau dilakukan selama 32 hari lamanya.
Terdapat 2 poin yang berlaku dalam pelaksanaan program ini. Pertama, bebas Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Tetapi tidak include dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kedua, bebas biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta seterusnya. Agenda ini juga dilakukan untuk menyambut HUT RI ke 79 tahun.
" Proses balik nama juga cepat. Jadi silahkan datang," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: