Simpan 12 Poket Sabu di Wadah Beras, Pemuda Tanjung Laut Diciduk Polisi
IR diamankan di Polres Bontang setelah tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu.
KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Cumi-Cumi 4, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin, Februari 2021.
Aksinya terkuak setelah petugas membuntuti pengendara motor yang menuju rumah sewa pelaku berinisial IR.
Dari tangan pelaku polisi mendapati 12 poket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam wadah beras.
Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan polisi dari aktivitas rumah sewa tersangka.
Polisi yang sudah mengintai aktivitas di rumah sewa langsung melakukan penggerebakan.
Ternyata, di dalam rumah terdapat 6 orang pria. Mereka diperiksa satu-satu. Petugas juga menggeledah rumah. Alhasil, di dalam wadah beras ditemukan 12 poket sabu.
"Didapati sabu yang disimpan dalam beras seberat 4,64 gram. Dan barang itu milik IR, ia pun langsung digelandang ke kantor," ujar Kasubag Humas Suyono kepada wartawan.
5 orang rekan pelaku tak ditahan. Mereka hanya diwajibkan lapor dan diminta menjadi saksi dari kasus tangkapan tersebut.
"Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: