•   06 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Ringkus Pelaku yang Gondol Ban Mobil hingga Dompet Milik Warga Marangkayu

Kaltim - M Rifki
08 Juni 2024
 
Polisi Ringkus Pelaku yang Gondol Ban Mobil hingga Dompet Milik Warga Marangkayu Tersangka pencurian di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara/Ist-Klik Kaltim Bo

KLIKKALTIM.COM- Polsek Marangkayu meringkus tersangka pencurian berinisial SA (20) warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, tersangka yang sehari-hari menganggur ini nekat mencuri di 2 lokasi berbeda. 

Dia mengambil ban mobil, tabung gas, ponsel dan dompet milik warga untuk dijual. Alasan tersangka mencuri karena kepepet butuh uang untuk memenuni kebutuhan sehari-hari. 

"Ada 2 TKP. Pertama pada akhir Mei di Desa Semangko dan awal Juni di Desa Santan Ulu. Dia ambil banyak barang dan menyebabkan kerugian Rp6,8 juta bagi kedua korban," ucap AKP Fahrudi. 

Baca Juga : Ingin Kelabui Polisi, Pelaku Preteli Motor Curian di Muara Badak

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Marangkayu. Dari kronologis korban tersangka beraksi seorang diri. Dia awalnya memantau lokasi yang disasar. Kemudian beraksi saat pemilik tengah lengah. 

Bahkan pada TKP ke 1 tersangka mengambil Aki Merk Yuasa 120 Volt, 2 buah Tabung Gas LPG 12 Kg dan 1 buah Ban Serep mobil . Dia beraksi pada malam hari. Kemudian korban sempat melihat tersangka kabur dan dikejar namun tidak didapat. 

"Kita ringkus dan tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke 3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian. "Ancaman maksimal bisa 7 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR