•   06 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dua Jaringan Narkoba di Kelurahan Api-Api Dibekuk Bersamaan

Kaltim - Asriani
22 Agustus 2020
 
Dua Jaringan Narkoba di Kelurahan Api-Api Dibekuk Bersamaan SA berhasil diamankan Satreskoba Polres Bontang.

KLIKKALTIM.COM -- Narkoba memang tak ada habisnya. Akarnya menjalar luas kemana-mana. Seperti penangkapan baru-baru ini.

Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang sama-sama menangkap bandar narkoba. Di hari yang sama pula, Kamis (20/8/2020).

Pun sama wilayahnya, sama-sama di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Tapi keduanya beda jaringan.

Polres Bontang menangkap SA (29) yang memiliki narkoba 5,87 gram di rumah indekosnya jalan DI Padjaitan, Kelurahan Api-Api.

Sedangkan Polsek Bontang Utara menangkap Mma alias Apang di rumah sewa juga di Jalan Jawa, RT 36, Kelurahan Api-Api.

Barang bukti milik Apang 11,96 gram. Yang dikemas dalam 22 poket siap edar. Yang disimpan di tempat tidurnya.

"Sampai sekarang dia tak mengaku barang itu diperoleh dari mana," ujar Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono melalui siaran persnya, Minggu (23/8/2020).

Apang sebenarnya sudah masuk dalam radar polisi. Warga setempat melapor karena di rumah sewa sering pesta sabu-sabu. Bahkan hingga larut malam.

Polisi lalu mendalami laporan warga itu. Tim dari Polsek Bontang Utara dikerahkan. Menyelidiki aduan warga di TKP.

"Setelah dipastikan benar, petugas langsung lakukan penggrebekan," ujar AKP Suyono

Bukan hanya sabu. Polisi juga dapati uang tunai Rp 1,3 juta. Ada juga alat isapnya serta ponsel untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, Apang kini terancam hukuman pidana 5 sampai 20 tahun.




TINGGALKAN KOMENTAR