•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Obok-Obok Jaringan Narkoba di Loktuan, Tangkap Sekaligus 2 Pengedar

Hukum & Kriminal - M Rifki
13 November 2024
 
Polisi Obok-Obok Jaringan Narkoba di Loktuan, Tangkap Sekaligus 2 Pengedar 2 pengedar asal loktuan dibekuk polisi/ ist- Klik Kaltim. 

BONTANG- Polsek Bontang Utara berhasil meringkus 2 tersangka pengedar sabu asal Kelurahan Loktuan pada Sabtu (9/11/2024) lalu. Keduanya ditangkap karena tergabung dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, awalnya ada laporan masyarakat yang resah adanya gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah depan SD 004 Bontang Utara Loktuan. 

Setelah itu polisi melakukan pemantauan. Di sana terlihat target operasi berinisial RD (27) baru saja keluar rumah tersangka kedua berinisial RS (25). 

"RD udah kita buntuti. Terus berhenti di rumah RS. Makanya kedua orang ini dicurigai 1 jaringan. Karena baru saja ambil sabu," ucap Iptu Lukito. 

Dari tangan RD polisi mendapati 7 poket sabu dengan berat 11,54 gram. Serta uang tunai Rp9,5 juta diduga hasil penjualan. 

Tidak hanya itu polisi turut menyita ponsel dan 27 plastik klip, timbangan digital, dan sedotan runcing, serta alat hisal dirumah RD. 

Sementara dari tangan teraangka RS polisi menyita 2 klip sabu dengan berat 0,83 gram sabu, kemudian ponsel sebagai alat transaksi. 

"Total sabu dari 2 tersangka ini 12,37 gram. Keduanya sudah diamankan untuk diproses hukum," sambungnya. 

Keduanya dijerat dengan pasal berbeda, untuk RD dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. 

Sedangkan rekannya, pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35  2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR