•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot dan Kejari Bontang Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum untuk Proyek Konstruksi

Hukum & Kriminal - M Rifki
17 Juli 2024
 
Pemkot dan Kejari Bontang Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum untuk Proyek Konstruksi MoU antara Kejari dan Pemkot Bontang yang berlangsung, Rabu (17/7/2024)/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Pemkot Bontang dan Kejaksaan Negeri Bontang meneken Nota Kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (17/7/2024).

Dengan kesepakatan ini kejaksaan akan mendampingi pelaksanaan kegiatan pemerintah agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, dalam kerja sama ini aparat penegak hukum melakukan pendampingan dan pengawasan. Terpenting dengan penyelenggaraan proyek pembangunan.

Sementara itu, Pemkot Bontang bisa berkonsultasi terkait apapun persoalan yang terhambat berlangsung karena keraguan menabrak aturan.

MoU ini juga berpedoman dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan RI.

"Jadi kita diberikan kewenangan untuk mengawasi. Agar langkah pembangunan Pemkot Bontang tidak bertentangan dengan aturan. Artinya kolaborasi akan dilakukan," ucap Otong Hendra Rahayu.


Lebih lanjut, Kejari Bontang juga memberikan bantuan hukum terhadap Pemkot saat mendapat gugatan perdata atau Tata Usaha Negara (TUN).

Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan disiapkan agar Pemerintah Daerah bisa mendapatkan perlindungan hukum. Termasuk mengawal kemudahan investasi.

"Kalau kita bisa siapkan. Misalnya Pemkot dapat gugatan perdata dari pihak ketiga. Tapi ada prosedur yang harus," sambungnya.

Ditempat yang sama Wali Kota Bontang Basri Rase menganggap pendampingan hukum sangat perlu. Agar semua penyelenggaraan pemerintahan tidak ada yang melanggar.

Dirinya bahkan meminta jajarannya agar semua kegiatan soal pembangunan bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.

"Kita terus sinergi. Itu ditandai dengan setiap kegiatan selalu mendapat legal opinion (LO)," ucap Basri Rase.

Lebih lanjut, Pemkot Bontang juga saat ini sedang melakukan proses hukum terkait status lahan di Pasar lama Citra Loktuan.

Agar lahan itu bisa dimaksimalkan untuk digunakan pada kepentingan pembangunan Pemerintah Kota. Sama halnya dengan lahan HOP 7 dengan luasan 63 hektar. Karena proses saat ini belum ada titik temu.

"Nah ini akan kami koordinasi kan juga. Agar bisa dimanfaatkan," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR