Warung Makan di Bontang Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadhan, Asalkan Lakukan Ini

KLIKKALTIM.COM- Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah Pemkot Bontang mengeluarkan beberapa aturan. Diantaranya, meminta para pelaku usaha kuliner tidak berjualan secara terbuka.
Khususnya pada pagi hingga siang hari. Setiap warung diminta memasang tirai atau penutup. Tujuannya menghormati para umat muslim yang sedang melaksanakan puasa.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani, mengatakan secara rutin petugas akan patroli sepanjang bulan Ramadhan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran nomor NOMOR 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 yang langsung ditandatangani Wali Kota Bontang Basri Rase.
"Ini wajib diikuti. Kita juga tidak meminta usaha kuliner ditutup hanya saja harus ada etika juga saat bulan puasa, " kata Ahmad Yani.
Baca Juga : Pemkot Bontang Larang THM Buka Selama Ramadhan, Dimulai Minggu Ini
Tidak hanya itu didalam edaran tersebut juga meminta pengawasan khusus bagi pengunjung hotel, home stay, atau guest house. Karena untuk mencegah adanya praktik prostitusi. Dengan secara ketat memeriksa kartu identitas masing-masing pengunjung hotel sebelum menginap.
Akan ada konsekuensi jika melanggar edaran yang dikeluarkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kalau mengacu dari pada aturan itu ada berbagai macam sanksi. Mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: