•   12 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wali Kota Tak Perlu 'Perjuangkan' Anggaran Master Plan Banjir, Pasti Lolos Walau Ditolak Dewan

Bontang - Redaksi
10 November 2021
 
Wali Kota Tak Perlu 'Perjuangkan' Anggaran Master Plan Banjir, Pasti Lolos Walau Ditolak Dewan Anggota Fraksi gabungan Golkar - Nasdem DPRD Bontang, Nursalam/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam meluruskan pernyataan Wali Kota Bontang Basri Rase ihwal kata memperjuangkan anggaran master plan banjir untuk tahun depan. 

Menurut politisi kawakan Partai Golkar ini, pernyataan Wali Kota itu keliru. Sebab, sebagai kepala daerah, Basri punya otoritas untuk mengelola anggaran daerah di APBD 2022 nanti.

Ia menjelaskan, walikota sebagai pelaksana kegiatan berhak menentukan belanja apapun, selama keuangan daerah mencukupi.

"Tak perlu pakai kata memperjuangkan, karena eksekutif punya hak menjalankan programnya" ungkapnya. 

Sedangkan, kekhawatiran Basri atas sikap dewan tak perlu dirisaukan. Sebab, DPRD melalui Tim Badan Anggaran, tidak memiliki hak untuk mencoret anggaran yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Klik Juga : Junaidi Cs Tak Berdaya Loloskan Anggaran Master Plan Banjir

Fungsi Banggar di dalam pembahasan anggaran, lanjut Salam, hanya menyetujui atau tidak. Praktiknya, apabila anggaran tak disetujui, Pemkot tetap bisa melaksanakan program itu di APBD murni. 

"Tapi apabila di kemudian hari ada persoalan hukum, yah tidak melibatkan DPRD. Karena tak menyetujui saat diajukan," ungkap Salam.

Salam melanjutkan, kondisi pembahasan anggaran untuk APBD 2022 berbeda, seperti saat pergeseran mendahului APBD-Perubahan 2021 beberapa waktu lalu. 

Klik Juga : Alotnya Pembahasan Anggaran, Dewan Versus Pemkot Sama-sama Ngotot

Di saat itu, memang pemerintah perlu pembahasan bersama atas usulan kegiatan baru, termasuk master plan banjir. 

"Kalau nanti (APBD Murni 2022) wewenangnya tetap di kepala daerah sebagai eksekutif. Nah, dewan sebagai pengawas memastikan saja sudah sinkron dengan RKPD," beber Anggota Dewan 3 periode ini.

Apalagi, tuntutan penyusunan master plan banjir berangkat dari landasan yang kuat.

Ia menyebutkan 3 alasan kenapa kajian induk penanganan banjir harus dilakukan, pertama kondisi terkini banjir yang dikeluhkan warga, kemudian rekomendasi Pansus Banjir, dan terakhir  kajian yang dimiliki saat ini sudah tak sesuai dengan kondisi terkini. 

"Jadi wali kota cukup perintahkan, karena itu amanah rakyat. Dan dibenarkan secara aturan," tandasnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR