Tipu Penjual Bahan Bangunan di Loktuan dengan Modus Bayar lewat ATM, IRT Ditangkap Polisi

KLIKKALTIM.COM - SA (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perumahan Pesona Bukit Sintuk diamankan polisi karena melakukan penipuan. SA diduga menipu salah seorang pemilik usaha bahan bangunan di Kelurahan Loktuan.
Tersangka diamankan di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Minggu (21/8) kemarin. SA diketahui merupakan warga Teluk Pandan, Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya tersangka mendatangi toko di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loktuan pertengahan Februari lalu.
Tersangka Membeli bahan bangunan seperti triplek sebanyak 25 lembar, semen 30 sak, dan mesin pompa air.
Saat itu tersangka berjanji akan melakukan pembayaran lewat ATM. Korban hanya mendapat satu jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tersangka. Setelah tersangka SA pergi membawa berbagai barang tersebut, korban ternyata tak kunjung mendapat pembayaran.
"Setelah ditunggu pengakuan korban, tersangka tidak merespons chat dan telpon. Responsnya hanya dengan janji ingin membayar. Karena lama tidak membayar akhirnya melapor ke Polres Bontang," kata Iptu Bonar Hutapea, Senin (22/8/2022).
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 6,6 Juta. Dari informasi yang didapat, tersangka sudah menjual barang hasil penipuannya ke wilayah Bengalon Kecamatan Kutai Timur.
Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Kemudian polisi terus mendalami kasusnya.
"Ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: