Remaja 17 Tahun Curi Motor di Perumahan PBS, Sempat Kabur ke Hutan
Ilustrasi.
KLIKKALTIM.COM - LS remaja berumur (17) harus mendekam dipenjara. Hal itu dikarenakan dirinya melakukan tindak pidana pencurian motor yang dilakukan di Perumahan Pesona Bukit Sintuk (PBS) Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 21.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya korban mendengar suara motor.
Kemudian korban keluar dan melihat motor berada di pinggir jalan yang ternyata itu miliknya. Disitu dia melihat dua orang yang membawa motornya.
Saat didatangi keduanya kabur kedalam hutan. Baru, korban membawa motor dan selanjutnya melaporkan ke polisi.
"Saat kepergok oleh korban. Dua pencuri melarikan diri kedalam hutan. Berselang beberapa saat polisi langsung menangkap tersangka LS," ucap Mandiyono.
Rekan LS saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Bontang. Tersangka LS kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Remaja itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Temannya dalam pengejaran," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: