•   27 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Remaja 16 Tahun di Bontang Paksa Mantan Bersetubuh dan Ancam Sebar Video Syur

Bontang - M Rifki
26 Mei 2025
 
Remaja 16 Tahun di Bontang Paksa Mantan Bersetubuh dan Ancam Sebar Video Syur Ilustrasi.

BONTANG - Polres Bontang mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Jumat (23/5/2025) lalu. Tersangka melakukan pemaksaan persetubuhan hingga mengancam menyebarkan video syur korban. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. 

Dimana pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Pelaku masih berusia 16 tahun dan korban masih berusia 14 tahun. 

Antara korban dan tersangka ini merupakan mantan pasangan kekasih. Parahnya lagi persetubuhan dilakukan oleh tersangka sudah lebih dari 5 kali sejak Agustus 2024 lalu. 

"Kami ada amankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya pelaku juga sama di bawah umur juga," ucap AKP Hari kepada awak media Senin (26/5/2025). 

Lebih jauh polisi menerangkan alasan tersangka menyetubuhi korban karena merasa sudah berpacaran sejak 2023. Hubungan persetubuhan ini mulai terungkap pasca korban diancam oleh tersangka akan disebar video syurnya jika tidak melayani hubungan seksual. 

Keberadaan tersangka yang terus mengancam itu pun membuat korban merasa tertekan. Bahkan pelaku pernah mendatangi rumah korban dan berteriak. 

Persetubuhan dilakukan keduanya sejak Agustus 2024 lalu hingga Mare 2025. Akibat prilaku itu kondisi korban saat ini mengalami trauma berat. 

"Tersangka ini juga melakukan praktik pemaksaan. Karena korban diancam dengan menyebarkan video syur ke publik," sambungnya. 

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D uuri no. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uuri no. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 6 huruf C uuri no 12 thn 2022 ttg tindak pidana kekerasan seksual. 

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR