PUPRK Setujui Tambahan Waktu Proyek Jembatan BBI dan SMP 7, Kontraktor Didenda dan Dibayar Akhir Tahun 2025

BONTANG – Dua usulan perpanjangan waktu proyek jembatan disetujui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Proyek itu diantaranya jembatan di Balai Benih Ikan (BBI) dan jembatan SMP Negeri 7.
Kontraktor Proyek jembatan BBI CV Adi Raya asal Kota Samarinda diberikan waktu tambahan 50 hari. Semetara itu CV Aldi Pratama selaku kontraktor proyek pembangunan jembatan SMP Negeri 7 diberi waktu tambahan 14 hari.
Dua proyek yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Laut Indah ini menelan biaya yang lumayan besar. Pemkot mengalokasikan Rp 10,8 miliar untuk proyek BBI dan Rp4,9 miliar untuk pengerjaan jembatan SMP 7.
Kepala PUPR Kota Bontang Edy Prabowo mengatakan pemberian kesempatan itu sesuai dengan regulasi. Meskipun usulan perpanjangan waktu mereka diamini, namun terdapat dua konsekuensi yang harus diterima. Pertama kontraktor harus membayar denda keterlambatan seperseribu dikali nilai kontrak. Estimasi denda bagi CV Adi Raya Rp10,8 juta per hari. Sedangkan CV Aldi Pratama Rp4,9 juta per hari. Konsekuensi kedua adalah, pembayaran kepada kontraktor baru bisa dilakukan pada akhir tahun 2025.
"Akan dibayar di APBD 2025 itu mereka (kontraktor). Karena melewati tahun kan," katanya.
Para kontraktor diminta serius bekerja mengingat waktu yang sudah diberikan. Jangan sampai imbas keterlambatan pengerjaan akan berdampak pada aktivitas masyarakat.
"Harus selesai itu. Biar cepat selesai dan bisa dinikmati warga," ucap Edy Prabowo kepada Klik Kaltim. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: