Kasus Asusila di Ponpes
Pimpinan Ponpes yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Ditetapkan Jadi Tersangka, Belum Ditahan

KLIKKALTIM.COM - Pimpinan Pondok Pesantren yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan.
"Kita tetapkan tersangka sehari setelah dimintai keterangan, Jumat (22/12/2023) kemarin. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan lagi dengan status sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga : Pimpinan Ponpes Penuhi Panggilan Polisi Besok, Bakal Lapor Balik
Kasat Hari mengatakan, pimpinan Ponpes tak langsung ditahan menyusul penetapan tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023)," ungkap Kasat Hari.
Baca Juga : Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Waktu
Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kita tetap antisipasi (tak kabur-red). Semoga tidak," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: