•   25 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Penunjukan Joni Jadi Komisaris Dinilai Labrak Aturan; Orang Partai Tak Boleh Menjabat di BUMD

Bontang - M Rifki
24 Oktober 2025
 
Penunjukan Joni Jadi Komisaris Dinilai Labrak Aturan; Orang Partai Tak Boleh Menjabat di BUMD Kawasan pelabuhan Loktuan. (Dok)

BONTANG -  Pengangkatan Joni Muslim sebagai Komisaris PT Laut Bontang Bersinar (LBB) disinyalir menabrak aturan. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi saksi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menjelaskan, posisi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaan di dalamnya tidak boleh diisi pengurus atau ketua Partai Politik. Seperti diketahui, Joni saat ini masih menjabat Ketua DPW Nasdem Bontang 

Penunjukan ketua Parpol sebagai Komisaris hanya akan menimbulkan konflik kepentingan dalam perusahaan plat merah.

"Pemkot Bontang harusnya baca aturan," tuturnya.  
 
Pemkot Bontang dianggap seakan memuluskan jalan bagi para pendukung Kepala Daerah untuk mendapatkan jabatan. 

Dirinya khawatir jika kebijakan itu tidak dihentikan, hanya akan menambah daftar buruk bagi kemajuan BUMD. Dia mencontohkan banyak persoalan korupsi justru timbul karena politisi yang menjabat sebagai direksi BUMD. 

"Perusahaan Plat Merah menjadi bancakan elit untuk menimbulkan konflik kepentingan. Pemilihan Komisaris BUMD harusnya bisa dilakukan sesuai dengan aturan atau diisi oleh yang berkompetensi," ucap pria yang kerap disapa Castro. 

Pemilihan ketua Parpol sebagai Komisaris di PT LBB juga melanggar mandat yang dituangkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dimana setiap pengelolaan perusahaan milik negara tidak boleh ada konflik kepentingan. Apalagi prosesnya yang terkesan memaksakan meski ada aturan yang dilanggar. 

"Menempatkan pengurus Parpol jelas akan ada konflik kepentingan. Faktanya perusahaan plat merah dijadikan sebagai dagang politik," sambungnya. 

Aturan yang dilanggar

Aturan yang dilanggar ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Dalam peraturan itu, termaktub perintah agar komisaris BUMD harus memenuhi persyaratan, salah satunya bukan merupakan anggota partai politik.

Dalam aturan itu, secara eksplisit melarang pegawai BUMD, termasuk yang menduduki jabatan komisaris, untuk menjadi pengurus partai politik. Aturan ini bertujuan untuk memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Masih dari aturan yang sama, komisaris anak perusahaan BUMD juga tidak boleh berasal dari partai politik. 

Ditambah lagi pemilihan Komisaris itu juga menabrak aturan Permendagri No 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata kelola BUMD, termasuk ketentuan tentang komisaris BUMD.

Jawaban Joni Muslim

Kepada awak media Joni Muslim menganggap pengangkatannya sebagai Komisaris tidak menabrak aturan. 

Sebab secara kelembagaan PT LBB merupakan cucu dari Perunda AUJ. Dia bukan berdiri sendiri sebagai BUMD. 

Joni menganggap penunjukan dirinya menjadi Komisaris berkat latar belakangnya sebagai Penguasa.

Bahkan dirinya menepis isu terkait adanya kepentingan politik. Karena diketahui Joni Muslim masuk dalam Tim Sukses Neni Moernaeni dan Agus Haris di Polkada 2024 lalu. 

"Tidak ada kepentingannya dinda. Saya akan bekerja profesional. Karena LBB bukan BUMD murni, dia hanya cucu perusahaan. Jadi memungkinkan saja orang Parpol jadi Komisaris," ucap Joni Muslim. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR