Penumpukan Batu Koral Ilegal Muncul Mendadak di Saleba; Bikin Berdebu, Jalanan Sempit

BONTANG- Aktivitas penumpukkan batu koral (stock pile) ilegal atau tanpa izin beroperasi di kawasan pemukiman penduduk, Jalan Cut Nyak Dien, Saleba di perbatasan Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala, (23/6/2025).
Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 3 hari terakhir, pun tumpukan batu koral sudah menggunung di lokasi.
Akibatnya akses jalan Cut Nyakdien diketahui berdebu. Bahkan pada Minggu (22/6) lalu aktivitas truk selayaknya antrean di SPBU.
Di lokasi juga terdapat 1 eksavator yang beraktivitas di lokasi.
Warga sekitar protes akibat aktivitas mereka jalanan di sana menyempit karena harus beradu dengan truk material. Bahkan warga bertindak membatasi pekarangan rumahnya agar tidak dilintasi truk yang antre.
Warga RT 09 Bontang Baru I Gede Asriawan mengatakan aktivitas ini justru merugikan.
Di satu sisi di lokasi tersebut dekat rumah ibadah umat Hindu dan dekat destinasi wisata mangrove milik Taman Nasional Kutai (TNK).
"Ini kawasan yang padat penduduk. Banyak anak-anak, kemudian ada Pura dan Mangrove. Ini kawasan destinasi wisata dan religius. Kenapa ada aktivitas ini," ucap I Gede Asriawan kepada Klik Kaltim.
Keluhan yang sama juga disampaikan Ni Wayan warga RT 09 Kelurahan Bontang Baru. Dalam 3 hari ini dirinya memasang plang agar jalur depan tempat usahanya jadi tempat parkir truk.
Dirinya khawatir akibat truk yang melintasi bisa merusak cor mereka. "Haduh saya sempat beri tahu supirnya untuk tidak parkir di depan. Jalan sudah sempit lagi," ucap Ni Wayan.
Dari informasi yang diterima, pihak Kelurahan Bontang Baru sudah menindaklanjuti laporan itu. Lurah Bontang Baru Bagus Susanto mengaku sudah dapat informasi.
Rencananya siang ini akan turun dan melakukan pemeriksaan. Tim gabungan diturunkan. Karena aktivitas itu di wilayah Bontang Kuala.
"Nanti siang kami cek ke sana. Ini di 2 kelurahan makanya kami panggil Kecamatan Bontang Utara," Zucap Lurah Bagus Susanto.
Belum Punya Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aspiannur mengatakan, aktivitas penumpukan batu koral di sana belum memiliki izin.
Menurutnya, sebelum beroperasi pemilik harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPM-PTSP sebelum melakukan aktivitas.
"Kami belum terima laporan izinnya. Informasi ini sudah kami tindaklanjuti" ucap Aspiannur kepada Klik Kaltim, Senin (23/6/2025).
DPM-PTSP mengaku sudah melaporkan aktivitas itu ke Satpol-PP sebagai penegakkan Perda. Rencananya DPM-PTSP akan membahas komperhensif soal aduan tersebut di tin terpadu.
"Kami sudah lapor ke Satpol-PP. Harusnya mereka berizin itu," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: