Pemkot Segel Lokasi Penumpukan Batu Koral di Saleba; Pemilik Diminta Pindahkan Material

BONTANG- Pemilik tumpukan batu koral di Saleba, Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Bontang Utara diminta memindahkan materianya dari lokasi ini.
Pemkot Bontang telah menyegel lokasi penumpukan batu koral tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) menerangkan izin untuk pemanfaatan lahan itu juga tidak akan diberikan.
Sebab berdasarkan peta wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) lokasi tersebut khusus kawasan pemukiman.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus mengatakan untuk pemilik tanah wajib mengangkut semua batu itu dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula.
"Izin meski diurus tidak akan dikeluarkan. Karena dari PUPR Kota Bontang menyebut kawasan itu untuk pemukiman bukan barang dan jasa," ucap Idrus kepada Klik Kaltim, Kamis (26/6/2025).
Informasi saat ini pemilil lahan masih berada di luar daerah. Setelah di Bontang sang pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Disinggung soal Sanksi, Idrus mengaku tim masih menggunakan pendekatan persuasif. Dengan meminta itikad baik pemilik untuk memindahkan semua batu koral tersebut.
"Selama pemilik kooperatif kami akan gunakan pendekatan persuasif juga," tuturnya.
Aktivitas tumpukkan batu koral itu sedari awal menjadi polemik. Warga sekitar pada pekan lalu mengaku terkejut. Karena terdapat ratusan truk bergantian melintas di jalan sempit yang hanya memiliki lebar 4 meter itu.
Warga RT 09 Bontang Baru I Gede Asriawan mengatakan aktivitas ini justru merugikan. Di satu sisi di lokasi tersebut dekat rumah ibadah umat Hindu dan dekat destinasi wisata mangrove milik Taman Nasional Kutai (TNK).
"Ini kawasan yang padat penduduk. Banyak anak-anak, kemudian ada Pura dan Mangrove. Ini kawasan destinasi wisata dan religius. Kenapa ada aktivitas ini," ucap I Gede Asriawan
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: