Pemkot Terbitkan Edaran Soal Penertiban dan Penataan Ulang Bangunan Kontruksi Serta Pemasangan Reklame

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang resmi mengeluarkan surat edaran terkait penataan ulang bangunan konstruksi dan pemasangan reklame di median jalan.
Edaran itu disiarkan langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melalui akun resmi Instagram mereka.
Kepala DPM-PTSP Aspianur mengatakan, pebting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan aturan tersebut. Termasuk bagi warga umum yang hendak mengubah konstruksi bangunan dekat jalan umum.
"Surat Edaran sudah diterbitkan. Kami berpedoman teguh terhadap hal itu," ucap Aspianur Rabu (28/5/2025).
Berikuti Isi Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor: 900.1.3.2/440/Bapenda/2025 Tentang Penertiban dan Penataan Ulang Bangunan Konstruksi Tempat di Kota BontangDalam rangka penertiban dan penataan ulang bangunan konstruksi reklamepada median jalan di Kota Bontang:
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat(1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010, berisi
1. Pasal 15 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Jangka waktu perizinan bangunan dan jaringan utilitas ditetapkan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang";
2. Pasal 15 ayat (3) mengamanatkan bahwa "Setelah jangka waktu perizinan berakhir, bangunan dan jaringan utilitas dapat dibongkar dan konstruksi jalan dikembalikan seperti semula oleh pemegang izin, atau olen penyelenggara jalandengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin
3. Berdasarkan poin (1) dan (2) di atas, Pemerintah Kota Bontang mengambil kebijakan untuk melakukan penertiban dan penataan ulang atas bangunan konstruksi tempat pemasangan reklame pada median jalan di kota Bontang.
4. Sehubungan dengan poin (3), Pemerintah Kota Bontang menyatakan bahwa izin atas bangunan konstruksi tempat pemasangan reklame tidak berlaku;
5. Dengan disampaikannya surat ini, maka seluruh pemasangan reklame dibangunan tersebut dilarang dan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Sehubungan dengan kebijakan tersebut diatas, Kepala OPD dan badan untuk pemasangan reklame. (*/adv)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: