DPM-PTSP Gelar Bimtek LKPM, Dorong Pengusaha Tertib Lapor Investasi

Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan yang diikuti 80 pelaku usaha ini berlangsung di Auditorium 3 Dimensi Pemkot Bontang, Rabu (2/7/2025), dan dijadwalkan selama dua hari.
Sekretaris DPM-PTSP, Vinson menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan LKPM secara berkala. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 5, yang mewajibkan setiap pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menyampaikan laporan kegiatan tiap semester atau triwulan.
“Peserta diminta mengikuti kegiatan hingga tuntas agar benar-benar memahami proses pelaporan yang benar,” ujar Vinson dalam sambutannya.
Vinson juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku UMKM yang tidak mematuhi aturan pelaporan tersebut. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha.
“Ke depan, Pemkot Bontang akan lebih tertib dalam pencatatan dunia usaha. LKPM merupakan agenda wajib pelaporan setiap triwulan. Bila tidak dilakukan, akan dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin investasi, sesuai ketentuan Kementerian Investasi atau BKPM,” tegasnya.
Bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Para peserta diminta untuk aktif dan serius mengikuti sesi pelatihan, terutama saat praktik pelaporan.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Tanyakan hal-hal yang belum dipahami kepada pemateri, karena mereka siap membantu dan membimbing secara langsung,” pungkas Vinson. (adv)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: