Pemkot Sudah Terima Surat PAW Raking, Diproses Sesuai Hukum

KLIKKALTIM.COM- Pemkot Bontang telah menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Berkarya Raking.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati saat dikonfirmasi Klik Kaltim Kamis (18/1/2024).
Kata dia, berkas baru saja diterima dari DPRD Bontang. Nantinya secara proses akan berlangsung sesuai mekanisme yang ada.
"Udah kami terima. Nanti kita akan tindaklanjuti. Sekarang sudah di bagian pemerintahan," ucap Aji.
Disinggung soal proses hukum yang sedang ditempuh. Pemkot Bontang sepenuhnya mengikuti prosedur yang ada. Usai ada surat akan diteruskan ke Pemprov Kaltim.
"Baru setelah itu akan dilihat tindaklanjutnya seperti apa. Kalau proses hukum kami tidak menunggu karena kan kita menindaklanjuti administrasi nya," sambungnya.
Baca Juga : Berkarya Ubah Sikap Soal PAW Raking, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan, Raking menggugat partai politiknya Berkarya ke Pengadilan Negeri Kota Bontang. Alasan gugatan itu dikarenakan ada sikap inkonsistensi dari DPP, DPW, dan DPD Berkarya.
Sidang sudah masuk tahap pertama setelah sempat deadlock di mediasi. Kemudian dari informasi yang diterima Klik Kaltim, sidang akan kembali berlanjut pekan depan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: