Pemkot Bontang Larang Waralaba Swalayan Buka Pagi; Wajib Tutup Jam 10 Malam, Kecuali Akhir Pekan

BONTANG- Pemerintah Kota Bontang menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi seluruh swalayan. Surat yang bernomor 100.3.4/2042/DKUMPP/2024 itu langsung ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Bontang Basri Rase.
Di dalam surat tersebut menjelaskan edaran ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 tahun 2021 Tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kemudian juga berpedoman pada Permendag Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Untuk itu pemilik swalayan di Bontang harus mengikuti edaran ini terkait jam operasional.
Pertama untuk waktu buka mulai Minggu - Jumat swalayan bisa membuka tokonya pada pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WITA.
Kemudian untuk dihari Sabtu diperbolehkan buka dagangan mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 00.00 WITA.
"Sudah dilakukan sosialisasi kepada para pemilik swalayan. Diminta untuk memperhatikan edaran tersebut," ucap Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Alfrita.
Lebih lanjut kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala. Bagi swalayan di Bontang yang sedang beroperasi juga diminta untuk memperhatikan izin.
"Izinnya kalau bisa dilengkapi. Kalau belum silahkan datang ke DPM-PTSP," ucapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: