Setelah Dicek, DPM-PTSP Sebut MR. DIY Bontang Sudah Kantongi Izin

BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memastikan ritel MR. DIY mengantongi izin untuk membuka gerai di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan dan Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Api-Api.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus mengatakan setelah dicek kedua gerai itu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit secara sistem OSS.
Kendati begitu DPM-PTSP meminta MR DIY mengurus izin reklame yang dipasang. Agar kontribusi keberadaan mereka bisa masuk ke kas daerah melalui pajak reklame.
"Izin NIB ternyata ada. Jadi mereka bisa beroperasi. Tinggal urus izin reklame saja," ucap Idrus kepada Klik Kaltim, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut DPM-PTSP meminta para calon pengusaha yang membuka gerai di Bontang bisa selalu melapor aktivitasnya. Apalagi saat hendak membuat cabang baru.
"Meski sistem kerja perizinan sekarang bisa online. Paling tidak kami diberikan informasi," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: