Pajak Hotel Menunggak Rp 108 Juta

KLIKKALTIM.COM- Bapenda Kota Bontang berhasil mencatatkan hasil positif sepanjang 2022.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 melebihi target. Di penghujung 2021 lalu Bapenda menargetkan realisasi pajak daerah sebesar Rp 218 miliar.
Hingga tutup tahun jumlahnya melebihi menjadi Rp 219 miliar.
Kepala Bapenda Bontang Rafidah mengatakan, untuk PAD sudah terealisasi hingga 100 persen. Kendati hegitu masih beberapa sub item pajak yang belum terpenuhi.
Pertama pajak hotel yang dari target Rp 1,4 milar. Baru tercapai Rp 1,2 miliar. Terdapat beberapa hotel yang masih memiliki piutang dengan jumlah Rp 180 juta.
"Kalau target kita sudah lampaui. Cuman memang masih ada yang piutang juga. Kalau yang hotel mereka janji besok, akan membayar," kata Rafidah saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (27/12/2022).
Klik Juga : Bapenda Bontang Susun Kajian Motor RT, Ini Jadwal Pembagiannya
Selain itu, Bapenda juga masih mencatat dua sektor pajak yang masih dibawah target. Seperti pajak reklame yang dari target Rp 1,5 miliar namun baru tembus senilai Rp 1,1 miliar.
Kedua pajak air tanah dari target Rp 8,2 miliar baru tercapai Rp 7,8 miliar.
"Kalau reklame kami selalu tertibkan merekanyang tidak bayar pajak. Sedangkan pajak air tanah bisa tercapai karena pembayaran Desember mereka baru setor dibulan depan," sambungnya.
Lebih lanjut, terdapat juga satu pajak yang tidak lagi dipungut yaitu Pajak Penerangan Jalan non PLN karena sejak Juli lalu.
Bahkan nilainya mencapai Rp 24 miliar. Untuk kembali memungut pajak tersebut Pemkot Bontang menunggu turunan Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah (HKPD).
"Ini seluruh Indonesia menunggu. Tidak hanya Bontang, makanya cukup banyak juga yang los pendapatan kita karena kebijakan baru," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: