•   27 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Masyarakat Bisa Lapor Soal Reklame IIegal lewat Online

Bontang - Redaksi
12 Juni 2025
 
Masyarakat Bisa Lapor Soal Reklame IIegal lewat Online Pelayanan publik di Kantor DPM-PTSP Bontang di Jalan Awang Long, Bontang Utara. (Klikkaltim)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mencatat, terjadi tren peningkatan jumlah aduan masyarakat terkait perizinan yang disampaikan melalui media sosial. 

Meskipun jumlah tersebut masih tergolong wajar, tren ini menunjukkan adanya perubahan pola pelaporan masyarakat yang kini lebih memilih kanal digital.

Penata Pengawasan Perizinan dan Pengaduan Masyarakat DPM-PTSP Bontang Isma Istihari menjelaskan, lonjakan pengaduan tidak selalu mencerminkan adanya pelanggaran dalam layanan. Sebaliknya, banyak laporan yang timbul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pengaduan yang seharusnya.

“Peningkatan aduan bisa menjadi sinyal adanya masalah administratif. Tapi sering kali, pengaduan muncul karena masyarakat belum mengetahui alur yang tepat dalam menyampaikan keluhan,” kata Isma Istihari saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Isma menegaskan, mekanisme pelaporan seharusnya dilakukan secara berjenjang. Masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan ke tingkat lingkungan, seperti RT atau kelurahan, sebelum diteruskan ke instansi teknis.

Namun dalam praktiknya, tak sedikit warga yang langsung mengadu ke DPM-PTSP Bontang. Bahkan, ke lembaga eksternal seperti Ombudsman atau DPRD tanpa proses koordinasi awal.

“Contoh kasus yang sering terjadi adalah pemasangan reklame ilegal. Idealnya, warga melapor terlebih dahulu ke RT atau lurah. Tapi banyak yang langsung kirim aduan ke kami tanpa melibatkan unsur pemerintahan setempat,” jelasnya.

Data Valid Mempercepat Tindak Lanjut

Ia meminta, masyarakat menyertakan informasi lengkap, seperti identitas pelapor, lokasi kejadian, serta bukti pendukung berupa foto atau dokumen.

"kelengkapan data sangat penting agar penanganan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," terangnya.

Ia pun mengingatkan, laporan yang langsung ditujukan ke Ombudsman atau DPRD pada akhirnya tetap dikembalikan ke DPM-PTSP untuk ditindaklanjuti.

“Kalau masyarakat mengikuti jalur pelaporan yang tepat, proses penyelesaian akan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Perkuat Sosialisasi Prosedur Layanan

Sebagai upaya pencegahan, DPMPTSP Bontang terus melakukan sosialisasi terkait tata cara pengaduan layanan perizinan. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya mengikuti prosedur administratif yang berlaku.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Bontang untuk membangun sistem pelayanan yang transparan, responsif, dan tetap berlandaskan aturan. 

“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pelaporan. Ikuti prosedurnya, dan kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” tandasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR