•   02 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kronologi & Modus Penipuan Proyek Fiktif ASN Kelurahan Guntung, Buat SPK Palsu hingga Jual Miring Barang Pengadaan 

Bontang - M Rifki
24 Juli 2025
 
Kronologi & Modus Penipuan Proyek Fiktif ASN Kelurahan Guntung, Buat SPK Palsu hingga Jual Miring Barang Pengadaan  ilustrasi

BONTANG - NR pegawai di Kelurahan Guntung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif rupanya cukup licin. Dia berhasil mengelabui 2 korban dengan membuat dokumen palsu.  

Pengacara korban penipuan Ngabidin Nurcahyo buka-bukaan terkait sepak terjang NR. Kepada Klik Kaltim, Ngabidin bercerita aksi pelaku dimulai sejak bertemu kliennya di Koperasi Praja Jalan Awang Long 2022 silam. 

Saat itu NR menawari korban berbisnis proyek pengadaan di Kelurahan Guntung. Korban lantas dikirimkan list Daftar Pengguna Anggaran (DPA). 

Dalam dokumen itu korban tergiur untuk melaksanakan beberapa kegiatan. Salah satunya pengadaan laptop spek tinggi sebanyak 5 unit dengan nilai kontrak Rp150 juta. 

Akhirnya kesepakatan dibuat dan korban bersedia menjalankan proyek pengadaan laptop. Berbekal surat perintah kerja (SPK) yang telah dikantongi, korban membeli 5 unit laptop dan menyerahkan ke NR. Belakangan diketahui bahwa SPK itu palsu. 

Setelah dinanti cukup lama, proyek tersebut tak kunjung cair. Korban yang mulai curiga mendatangi Lurah untuk melakukan konfirmasi. Namun tak disangka, korban mendapat informasi bahwa tak pernah ada proyek pengadaan laptop di kelurahan.  

Sadar telah ditipu, korban langsung menguber tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Sayangnya NR malah menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik. 

Tak sampai di situ, setelah ditelisik lebih jauh borok NR yang lain mulai terbongkar. Dia juga ternyata melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada korban lainnya. 

Di korban kedua Ngabidin bercerita pola tersangka sedikit berbeda dengan sebelumnya. Korban kedua diminta mentransfer uang senilai Rp105 juta untuk membeli 5 laptop. 

Rupanya 5 laptop yang didapat tersangka dari korban sebelumnya itu diberikan ke penyedia kedua. Bahkan lebih parahnya lagi 1 proyek yang dikerjakan 2 orang itu tidak diserahkan ke Kelurahan Guntung. Melainkan laptop itu dijual dengan harga miring. 

"Proyek itu benar-benar tidak ada. Bahkan juga ada 2 Ipad yang juga dibeli tapi barang itu masuk ke kantong pribadi tersangka," sambungnya. 

Atas kejadian itu para korban melaporkan ke Polres Bontang periode April 2024 lalu. Di sana kedua korban mengajukan laporan atas dugaan proyek fiktif. 

8 bulan berjalan, akhirnya Polres Bontang menetapkan NR sebagai tersangka. Semua arsip bukti yang dimiliki korban kemudian diserahkan ke penyidik. 

"Buktinya kuat kok. Makanya ditetapkan tersangka. Kasian korban uang sudah melayang tapi tidak cair-cair," sambungnya. 

Korban mengaku mendapat beberapa list proyek fiktif. Dimulai pengadaan ATK, pengerjaan fisik parit, serta pengadaan barang elektronik. 

Namun yang baru dijalankan hanya beberapa proyek yang dinilai besarannya tidak begitu memberatkan korban. Bahkan lebih parahnya lagi tersangka membuat laporan serah terima aset. Seakan-akan proyek itu benar berjalan dan untuk kepentingan Kelurahan Guntung. 

"Yang tercatat sih laptop yang paling besar
Kalau digabungi nilainya sudah Rp300 juta. Sisanya PL kecil aja," terangnya.

Ditetapkan tersangka polisi

Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan NR pegawai di Kelurahan Guntung sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif. Meski demikian tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif. 

"Benar sudah tersangka. Belum ditahan karena tersangka kooperatif dan tidak hilang tanggung jawab juga kepada korban. Tapi berkas kami tetap proses," ucap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Kamis (24/7/2025). 

Dari catatan Klik Kaltim, Oknum ASN ini diketahui melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif. Jenis proyek yang ditawarkan ialah pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran anggaran 2023. Bahkan ada 2  pengusaha yang menjadi korban atas tindakan oknum tersebut.

"Berkas tetap diproses nanti akan dikabarin lagi yah. Termasuk delik pidananya," sambungnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHPidana tentang Penggelaman dan Penipuan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR