•   13 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Bontang Pecat 2 ASN Karena Terjerat Kasus Korupsi

Bontang - M Rifki
13 Agustus 2026
 
Pemkot Bontang Pecat 2 ASN Karena Terjerat Kasus Korupsi Wali Kota Bontang Neni Moernaeni. (Klik Kaltim)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat pada 2026. Keduanya dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menyebut sanksi tegas tersebut dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hukuman itu dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Jainuddin dan mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, Ruri Widyastiwi.

Keduanya terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menyebabkan kerugian negara. PTDH dilakukan setelah keduanya mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Ya, pemberhentian dengan tidak hormat kalau korupsi dan narkotika," ucap Neni singkat kepada Klik Kaltim.

Neni meminta seluruh ASN di Bontang menjalankan tugas sesuai aturan. Dia tidak ingin lagi mendengar atau menyaksikan anak buahnya tersandung kasus pidana yang menyebabkan kerugian negara.

"Kerja jujur. Jangan ada yang main-main dengan uang negara. Karena konsekuensi akan ditanggung bagi mereka yang melanggar," ucapnya.

Diketahui, kedua mantan pejabat Dishub Bontang tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana dengan memanipulasi dokumen perjalanan dinas.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bontang kala itu menetapkan tiga tersangka. Satu di antaranya merupakan Ketua LPK Asbani Bintang Center, Erma, selaku pelaksana kegiatan.

Dari kerja sama ketiga terpidana tersebut, Kejaksaan Negeri Bontang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp548 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra kala itu mengatakan, uang tersebut berasal dari pengembalian tiga terpidana serta kelebihan pembayaran peserta Bimtek.

Seluruh dana kemudian ditransfer ke rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dirincikan, tiga terpidana masing-masing mengembalikan uang dengan nominal berbeda. Terpidana Jainuddin, eks Plt Kepala Dishub Bontang, mengembalikan Rp11 juta. Ruri Widyastiwi, eks Kasubag Dishub Bontang, mengembalikan Rp40,5 juta, sedangkan Erma selaku penyelenggara Bimtek mengembalikan Rp387 juta.

Selain dari tiga terpidana tersebut, Kejari Bontang juga menerima pengembalian kelebihan pembayaran peserta Bimtek sebesar Rp69 juta.

Pengembalian kerugian negara tersebut juga termasuk biaya perkara sebesar Rp10 juta untuk masing-masing terpidana.

"Kerugian negara yang diganti tidak menghapus tipikor mereka. Uang sudah ditransfer ke kas negara," ucap Beni Putra.






TINGGALKAN KOMENTAR