Kontraktor Proyek Longsoran Jalan Soetta Di-Blacklist Pemkot Bontang, 2 Tahun Tak Bisa Ikut Tender

KLIKKALTIM.COM- Kontraktor proyek perbaikan longsoran di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat PT Bangun Pilar Persada (BPP) di-blacklist Pemkot Bontang.
Kontraktor asal Jakarta menjadi pemenang tender proyek senilai Rp 15 miliar pada 2023 lalu. Namun, hingga waktu yang ditentukan tak mampu menyelesaikan pekerjaannya bahkan telah mendapatkan penambahan waktu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) akan menerbitkan surat dan diupload ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang pemberitahuan blacklist.
Kepala Bidang Bina Marga PUPRK Bontang Anwar Nurddin mengatakan, untuk saat ini penyelesaian proyek berdasarkan perhitungan sementara berada diangka 90 persen.
Baca Juga : Bakal Mangkrak, Dinas PUPR Beri Peluang Perpanjang Kontrak Proyek Longsoran Soetta
Perusahaan asal Jakarta itu tercatat kurang menyelesaikan pengerjaan sebanyak 10 persen. Kendati begitu perhitungan final akan dilakukan dan disepakati perusahaan tersebut.
"Jelas masuk daftar black list. Dia tidak mampu selesaikan pengerjaan. Kita hitung sih 90 persen aja. Tapi nanti ada final quality," ucap Anwar Nurddin kepada Klik Kaltim.
Sisa Pekerjaan Dibebankan ke Proyek Lain ....Baca Selanjutnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: