Kejari Temukan Maladministrasi di DPM-PTSP, Berkas Pemeriksaan Diserahkan ke Inspektorat Daerah

KLIKKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan hasil pemeriksaan temuan maladministrasi di Dinas Pelayanan Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) ke Inspektorat Daerah.
Jaksa telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dari dugaan kasus di DPM-PTSP. Selama sepekan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hasilnya ditemukan maladministrasi dari penyelenggaran kegiatan di sana.
Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, hasil temuan itu sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah.
Mekanisme ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan persoalan administrasi yang ditemukan oleh aparat penegak hukum bisa diserahkan ke internal pemerintah.
Baca Juga : Endus Kasus Korupsi di DPM-PTSP, Kejari Bontang Periksa Pejabat dan Kontraktor
Kemudian dari pihak Inspektorat Bontang pun menyanggupi untuk menelusuri kasus tersebut. Karena dari dugaan maladministrasi pasti ada indikasi kerugian negara.
"Dari hasil penelusuran ternyata ada ditemukan Maladministrasi. Jadi kira serahkan ke Inspektorat. Mereka mau untuk menindaklanjuti," ucap Danang Leksono.
Diketahui, sebelumnya Kejari Bontang mengendus adanya praktik korupsi pengadaan di DPM-PTSP pada tahun anggaran 2023 lalu.
Dugaan kasus ini mencuat usai mosi tidak percaya yang dilayangkan 50 pegawai kepada Sekretaris DPM-PTSP beberapa waktu lalu.
Dari konflik internal ini kemudian Inspektorat Daerah mengaudit laporan belanja di dinas dan ditemui sejumlah permasa
lahan ini.
Danang mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena isu konflik internal telah mencuat ke publik. Selain itu, pihaknya juga menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) atas kegiatan yang telah terlaksana di sana.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: