Kejari Gandeng KPK Usut Korupsi Perumda AUJ

KLIKKALTIM.COM - Kejaksaan Negeri Bontang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara korupsi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) .
Kasus yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini sudah menyeret mantan Direktur Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono pada 2019 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Mustofa mengatakan, pengembangan kasus ini bekerja sama dengan KPK untuk memudahkan penyidikan.
Jaksa penyidik masih menghimpun keterangan dari para saksi kunci. "Yah kita kolaborasi lah, supaya kasus ini cepat selesai," ungkap Ali kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Klik Juga : Masuk Tahun Kedua, Kejaksaan Bantah Kasus Korupsi Perusda AUJ Mandek
Sejatinya jaksa telah menetapkan 5 orang tersangka kasus rasuah ini. Kelima tersangka ini yakni Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK dan ABM mantan Direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.
Sejak ditetapkan Juni 2 tahun lalu, para tersangka urung ditahan. Penyidik beralasan lantaran masih mematangkan persiapan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Bukan jalan di tempat, tunggu saja-lah akan saya selesaikan (kasus Perusda) ini," ungkap Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) silam.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: