Kapolres Kecewa Oknum Polisi Terlibat Penipuan, Terancam Dipecat Tidak Hormat

KLIKKALTIM.COM - Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengaku kecewa dengan tindakan oknum yang mencoreng citra kepolisian karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Kepada Klik Kaltim, AKBP Yusep menyatakan oknum yang terjerat kasus pidana harus menerima hukuman sesuai hasil persidangan.
Setelah itu, baru Polres Bontang akan melakukan sidang kode etik. Tersangka berinisial S (22) diketahui berpangkat Bripda tersangkut kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga : Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polisi Bontang Ditangkap
Dari informasi yang diterima S ini menawarkan jasa kerjasama soal penjualan minyak goreng curah. Ternyata dua minggu setelah memberikan uang tunai tersangka tidak memberikan keuntungan yang disepakati.
Walhasil, korban melaporkan kejadian yang melibatkan oknum polisi kepada pihak berwajib. Setelah itu proses sudah dilanjutkan dan berkas sudah dilimpahkan bahkan sidang perdana sudah berjalan.
"Saya kecewa ada oknum yang berbuat tindak pidana. Ancaman kode etik Polri dia bisa dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan pantauan Klik Kaltim, di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang.
Dalan perkara penipuan oleh oknum polisi sudah masuk dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu. Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022.
Dilanjutkan Yusep, jadi setiap anggota diminta menjalankan prinsip dasar, serta tugas dan fungsi sebagai polisi yang baik.
"Pasti di warning. Kepada anggota Polres Bontang jangan sampai terjadi terulang. Kalau ketahuan akan diproses," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: