•   29 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ini Alasan Jalan Gotong Royong Ditutup Paksa, Pemilik Lahan Sempat Dijanjikan Ganti Rugi

Bontang - M Rifki
29 Oktober 2026
 
Ini Alasan Jalan Gotong Royong Ditutup Paksa, Pemilik Lahan Sempat Dijanjikan Ganti Rugi Pemilik lahan, Siti Rabiah saat menunjukkan bukti surat segel kepemilikan lahan di akses pintu masuk Jalan Gotong Royong RT 49, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. (Klik Kaltim)

BONTANG – Pemilik lahan yang memortal akses masuk jalan baru di Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, pada Rabu (28/10/2026) sore akhirnya angkat bicara.

Pemilik lahan, Siti Rabiah, menerangkan bahwa tanah yang dibangun untuk proyek jalan masuk ke Gotong Royong itu digunakan tanpa sepengetahuannya. Bahkan, dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah adanya program pematangan lahan pada 2025.

Waktu itu, Siti hendak menjalani kontrol kesehatan di RSUD Taman Husada. Kemudian, dia melihat tanahnya dibongkar. Dirinya lalu melapor kepada pihak RT. Setelah mengetahui lahannya digunakan untuk akses jalan, Siti mulai mencari keadilan demi mempertahankan tanahnya.

Seiring berjalannya waktu, Siti memberanikan diri mendatangi kontraktor. Di hadapan kontraktor, ia menjelaskan bahwa lahan di pintu masuk Jalan Gotong Royong merupakan miliknya.

Karena tidak menemukan kepastian, dirinya kemudian mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang. Kendati demikian, jawaban yang didapat kala itu menyebutkan bahwa tanah tersebut akan dibebaskan.

"Kami cari kebenaran. Terus kami diundang rapat koordinasi. Tapi tidak ada keputusan. Kalau mau dibangun silahkan dibebaskan. Jangan digunakan begitu saja. Saya beli tanah itu pakai uang," ucap Siti kepada Klik Kaltim.

Bolak-balik Rapat

Terkait status lahan, hingga pengerjaan proyek selesai setahun kemudian, kejelasan ganti rugi tak kunjung diberikan oleh Pemkot Bontang. Kebuntuan dalam forum pembahasan itu bahkan berujung pada saran agar pemilik lahan menggugat Pemkot atas keberatannya.

Namun, saran itu tidak dituruti. Sebab, dirinya merasa tanah tersebut hingga saat ini masih menjadi miliknya secara tunggal dan tidak dalam kondisi sengketa.

Terakhir, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang tetap bersikukuh agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur pengadilan. Bahkan, sempat terucap klaim bahwa lahan itu merupakan milik Pemkot Bontang karena tidak tercatat dalam peta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Siti pun menyanggah pernyataan tersebut. Menurutnya, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, status kepemilikan lahan dapat dideteksi apabila sudah bersertifikat.

"Kami sudah pontang-panting dilempar ke sana dan kemari. Kami mau minta tanah ini dibayar. Kalau tidak akan terus ditutup," sambungnya.

Karena Janji pemerintah terkait pembebasan lahan hingga Oktober 2026 tak kunjung mendapat kejelasan, Alhasil pemblokiran jalan itu akhirnya diambil sebagai upaya menyelamatkan aset pribadi.

"Sudah kita tutup saja itu. Saya sudah lihatkan surat ke polisi. Jadi mohon maaf ini kami tutup sampai ada kejelasan," ungkapnya.

Tunjukkan Legalitas Lahan

Lebih lanjut, Siti memperlihatkan kepada awak media bukti kepemilikan lahan berupa Surat Pernyataan Penggarapan/Penguasaan Tanah atau yang disebut segel. Ia membeli lahan tersebut pada 2016 dari ahli waris almarhum Yakub Bunga.

Dalam surat segel miliknya, lahan itu disebut telah dikuasai sejak wilayah tersebut masih berstatus Dusun Kanaan Utara, Kelurahan Satimpo, pada periode 2000-an. Di dalam surat tersebut tertuang keterangan bahwa almarhum Yakub Bunga telah menggarap lahan sejak 1984.

Kemudian, berdasarkan surat segel itu, Siti membeli lahan seluas 390 meter persegi. Lahan yang dibangun menjadi akses jalan tersebut berada persis di pintu masuk menuju Kampung Gotong Royong.

"Sekarang saya mau pakai itu tanah di bangun Ruko. Makanya saya tutup. Kecuali mau dibebaskan itu bisa dibicarakan. Jangan seenaknya dipakai tanpa izin dong," sambungnya.

Klik Kaltim mengonfirmasi penutupan lahan tersebut kepada Camat Bontang Barat, Mustamin Syam. Kata dia, persoalan ini masih dibahas hingga tingkat kota.

"Sementara masih kami rapatkan. Mohon bersabar," ucap Mustamin.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang juga belum membalas pesan singkat dari awak media hingga berita ini diterbitkan. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR