Dua Karyawan Swasta Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Pemasok Dibekuk di Telihan

KLIKKALTIM.COM - Satreskoba Polres Bontang meringkus 2 orang pemuda yang terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pada Kamis (30/5/2024) malam di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Kedua tersangka itu berinisial MTN (26) dan rekannya MP (29) asal Kelurahan Gunung Telihan. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka teraangka MTN didapat duluan.
Setelah digeledah didapat 5 poket sabu dengan berat 6,90 gram. Setelah diamankan tersangka mengaku mendapat sabu itu dari tersangka kedua MP.
"Keduanya ini saling kenal. 1 pemilik dan 1 kurir. Mereka berkawan. Pekerjaan karyawan swasta nyambi jadi pengedar sabu," ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan mendalam. Kedua tersangka ini juga diketahui sudah masuk dalam target operasi polisi.
Mereka bertransaksi dengan sistem jejak. Tanpa mengetahui siapa pembelinya. "Jadi mereka bekerja sama untuk cari uang tambahan," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: