DPM-PTSP Segera Bongkar 14 Papan Reklame di Media Jalan, Rusak Estetika dan Bahayakan Pengendara

BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang akan membongkar 14 papan reklame di median jalan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus mengatakan, saat ini tim terpadu tengah menyusun rencana pembongkaran. Mulai dari cara kerja hingga anggaran.
Pembongkaran itu juga berdasarkan perintah Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dengan mempertimbangkan estetika serta keselamatan pengendara.
"Kalau sekarang kami tertibkan baliho dulu. Tapi untuk bilboard tunggu anggaran. Pembongkaran itu butuh pekerja khusus," kata Idrus kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut untuk pembongkaran nanti akan melibatkan lintas sektor OPD. Seperti Satpol-PP, Bapenda, dan Dishub.
Diketahui, keberadaan Bilboard itu sudah cukup lama. Beberapa titik pun kondisinya sudah banyak yang rapuh, untuk itu perlu segera dibongkar.
"Secepatnya akan dibahas yah. Untuk anggarannya berapa masih didiskusikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memerintahkan Sekretaris Daerah untuk membahas terkait pembongkaran reklame, khususnya di median jalan.
Larangan membangun reklame itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2010 Pasal 18 tentang Larangan Reklame di median jalan, baliho yang melintang di jalan dengan alasan keamanan.
Langkah awal Pemkot Bontang akan memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Durasi waktu membongkar pun akan dibahas lebih lanjut.
"Itu sudah saya sampaikan ke bu Sekda. Akan ditindaklanjuti. Kalau mereka tidak mau membongkar mandiri. Pemkot akan membongkarnya," ucap Neni Moerniaeni. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: