Curi HP Kakak Kandung, Warga Berebas Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

KLIKKALTIM.COM - Mu (34) warga Kelurahan Berebas Tengah tega mencuri ponsel kakak kandungnya sendiri. Tersangka mencuri ponsel itu pada Rabu (14/6/2023) lalu. Kemudian barang curian itu dijual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Kapolres Bontang AKBPnYusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Siderejo, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.
"Iya pelaku ini butuh uang cepat jadi mencuri HP kakak sendiri. Korban akhirnya melapor ke polisi," kata Iptu Hari, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Diduga Dihipnotis! Warga Loktuan Linglung, Uang dan Perhiasan Raib
Tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Ma dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya.
Baca juga: Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi karena Penipuan Jual Beli Motor, Begini Modusnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: