•   13 January 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bawa Sabu 255 Gram, 3 Komplotan Pengedar Tertangkap di Poros Bontang- Samarinda

Bontang - M Rifki
13 Januari 2025
 
Bawa Sabu 255 Gram, 3 Komplotan Pengedar Tertangkap di Poros Bontang- Samarinda Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) (Klik Kaltim- M Rifki).

Bontang - Polres Bontang mengungkap jarigan pengedar sabu. Total ada 3 tersangka yang diringkus. Dengan total barang bukti besar sebanyak 255,95 gram sabu. 

Tangkapan jumbo itu disampaikan melalui Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Bontang pada Senin (13/1/2025). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, tersangka diringkus di sebuah hotel yang terletak di Jalan Poros Bontang-Samarinda Kecamatan Marangkayu, Kukar. 

ketiga tersangka ini berinisial JSS (37) dan HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka ketiga berinisial AH (41) warga Sangatta. 

Informasi awal didapat ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dimana ketiganya akan bertransaksi di sebuah hotel. 

Awalnya polisi menangkap tersangka JS dengan barang bukti 153,10 gram. Dia mengaku sabu lain baru saja dijual ke rekannya yang berada di kamar sebelah. 

Polisi bergerak cepat dan selanjutnya meringkus tersangka HAQ dan AH dengan total barang bukti 102,85 gram sabu. Setelah di cek kedua orang ini rupanya residivis kasus serupa. 

"Saat penangkap kedua tersangka HAQ sempat buang plastik sabu tapi berhasil diamankan. Ini tangkapan besar yang didapat pada awal 2025," ucap AKBP Alex Frestian. 

Polisi menaksir total sabu yang disita sebagai barang bukti itu bernilai Rp385 juta. Karena setiap gram pasaran penjual saat ini bernilai Rp1,5 juta. 

Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta. Kemudian disita 3 ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. 

Tersangka kini akan mendekam di penjara. Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR