Baru 5 Menit Parkir Motor Raib, Pelaku Dibekuk di Jalan Poros Bontang
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
KLIKKALTIM.COM - Tersangka pencurian motor AN (28) berhasil diringkus Polres Bontang di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kamis (17/2) kemarin. Mulanya, Polres menerima laporan kehilangan motor salah seorang warga di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Korban awalnya ingin berbelanja di sebuah toko elektronik pada (13/2/2022) lalu. Tidak berselang lama, motor merek Scoopy KT 3596 MZ sudah tidak lagi terparkir.
"Kejadian kehilangan menurut pengakuan korban berselang 5 menit motor hilang begitu saja," kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Dilanjutkan Hamam, tersangka AN merupakan residivis yang juga pernah melakukan tindakan pencurian serupa. Aksinya dilakukan di wilayah Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Untuk itu, Polres melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterlibatan serupa atau tidak.
"Kita masih kembangkan. Lagi pula tersangka ini juga residivis," terangnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Terhadap tersangka Polisi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: