ASN Dibolehkan Cuti Keluar Daerah

KLIKKALTIM.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor 13/2022 tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 hijriyah.
Pada angka 5 poin a butir 1 menyebutkan, instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan pada pegawai ASN di lingkungan instansinya.
Klik Juga : Wali Kota Terbitkan Edaran, ASN Dilarang ke Luar Kota
Di konfirmasi mengenai hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, selama ASN ingin menambah libur di luar libur nasional bisa mengambil cuti tahunan.
"Kalau mau nambah liburnya lagi silahkan, kalau jatah cutinya berlaku dan masih ada," ungkapnya kepada Klik Kaltim.
Bahkan, dari mereka yang ingin keluar daerah tak ada masalah sepanjang dalam rentang waktu libur nasional dan cuti. Karena itu merupakan hak yang diberikan para ASN.
Pun sejauh ini, kata dia, ASN yang mengajukan cuti tahunan tak begitu banyak. Hanya beberapa orang saja.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: