32 Napi Lapas Bontang Terima Remisi Natal, Ada yang sampai 2 Bulan

KLIKKALTIM.COM - Sebanyak 32 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi peringatan Natal 25 Desember 2020.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Lapas Bontang Riza Mardani menyebutkan, bahwa warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus narkoba.
Dari 32 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya, 18 orang kasus narkoba, 9 orang perlindungan anak, 1 orang pencurian, 2 orang narapidana kasus pembunuhan, dan 2 pidana umum lainnya.
"Kami beri masa remisi paling sedikit 15 hari sampai 2 bulan dan penyerahan remisi kami lakukan hari ini. Jumat (25/12/2020)," ujarnya.
Karena bersifat khusus, menurut dia, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Narapidana yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: