•   10 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polres Larang Penjualan Miras dan Petasan Jelang Nataru; Janjikan Tindak Tegas

Bontang - M Rifki
10 Desember 2025
 
Polres Larang Penjualan Miras dan Petasan Jelang Nataru; Janjikan Tindak Tegas Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano (Klik Kaltim) 

BONTANG- Polres Bontang melarang peredaran petasan dan minuman keras jelang natal dan tahun baru 2026.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, sudah menginstruksikan jajarannya untuk intens melakukan razia di lapangan terkait 2 komoditas itu.  

Razia akan dilakukan intensif menyasar kawasan yang acap kali didapati menjual minuman keras. Bahkan penjualnya itu melibatkan pelaku usaha kecil. 

"Petasan dan miras dilarang. Tidak ada untungnya menjual kedua barang itu," ucap AKBP Widho Anriano kepada awak media Rabu (10/12/2025). 

Bagi mereka yang ketahuan menjual atau memiliki miras akan ditindak sesuai aturan. Bagi penjual Miras dikenakan tindak pidana ringan. Sementara penjual petasan barangnya akan disita. 

Polisi menghimbau masyarakat merayakan tahun baru tidak berlebihan. Cukup dengan berkumpul dengan keluarga dan membatasi kegiatan yang bisa menimbulkan tindak pidana. 

Dalam memastikan Natal dan Tahun Baru ini aman Polres Bontang juga akan menjalankan operasi Lilin Mahakam yang dimulai dsri pertengahan Desember 2025.

"Konsekuensi hukumnya tetap ada. Kami siaga untik menjaga ketentraman masyarakat," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR