•   02 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dewan Sesalkan Keputusan Pemkot Sita Lapak saat Pasar Sepi Pembeli, Dukung Relokasi ke Lokasi Lama

Advertorial - M Rifki
05 Juni 2024
 
Dewan Sesalkan Keputusan Pemkot Sita Lapak saat Pasar Sepi Pembeli, Dukung Relokasi ke Lokasi Lama Pasar Taman Citra Loktuan/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Keputusan pemerintah menyegel lapak pedagang di pasar dianggap memburuk kondisi pelaku usaha di sana. Alih-alih mencari solusi atas kondisi sepi di pasar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) malah menambah derita bagi pedagang. 

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menilai, pemerintah harus mencari solusi atas keluhan pedagang di Pasar Taman Citra Loktuan. Menurutnya, tuntutan untuk direlokasi ke bangunan lama layak untuk dipertimbangkan pemerintah. 

"Keputusan penyegelan justru lebih membuat pedagang tertekan. Sudah saatnya Pemkot Bontang mengkaji ulang soal pemindahan. Karena aspek ekonomi di sana tidak ketemu," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim, Kamis (6/6/2024). 

Baca Juga : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Pindah Lantai karena Sepi Kini Lapak Padagang Pasar Loktuan Disegel

Lebih lanjut, Pemkot Bontang juga harus memikirkan langkah menyelesaikan persoalan klaim lahan di pasar lama. 

Karena sejauh ini plang lahan tersebut tercatat sebagai aset dan belum difungsikan. Artinya ada sikap yang terburu-buru diawal pemindahan lapak ke tempat yang  baru. 

Tempat tersebut lebih baik dijadikan gudang. Atau bisa saja dipakai untuk tempat penyimpanan Bulog. Seperti yang sedang direncanakan oleh Pemkot Bontang. 

"Kalau ada yang mengklaim itu lahan silahkan diuji di pengadilan. Kalau sekarang kan tidak ada langkah apapun. Jadi mending difungsikan kembali jadi pasar," sambungnya. 

Dianggap Tak Ramah Pembeli

Pria yang kerap disapa AH ini menilai bagaimanpun tempat baru direnovasi. Tetap tidak ramah terhadap pembeli. 

Dari segi lokasi yang terlalu dibawah. Kemudian akses parkir yang sempit, dan pasar bertingkat bukan solusi menata pasar tradisional. 

"Konsep pasar modern kan tidak muluk-muluk dibangun bertingkat. Sudah saatya iniperlu dibahas. Saya setuju kalau itu dipindah," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) resmi menyegel lapak pedagang yang tidak digunakan pada Selasa (4/6/2024).

Kepala UPT Pasar Nurfaidah mengatakan ada 3 tim yang diterjunkan. Dimana semua lapak kosong baik di Pasar Taman Citra Loktuan, Taman Rawa Indah, dan Telihan harus kembali ke Pemkot untuk dimanfaatkan.

Alasan penyegelan merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan temuan itu Pemkot diminta untuk mengelola dan membuat lapak agar lebih produktif.






TINGGALKAN KOMENTAR