BONTANG- Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meninjau rumah warga dekat RS Tipe D di Jalan Ahmad Yani karena terendam banjir pada Jumat (26/9/2025) sore.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pelanggaran HET dapat dikenai sanksi administratif.
BONTANG- Rumah Julianti (50) warga Jalan Ahmad Yani RT 11 Kelurahan Api-Api, bersebelahan dengan RS Tipe D terdampak banjir akibat drainase yang buntu.
Rumah di atas Laut wilayah RT 6 Kelurahan Bontang ambruk pada Kamis (25/9/2025) sore. Rumah itu berada di tengah laut dan ambruk dikarenakan diterjang angin kencang.