KLIKKALTIM.COM - Pelaku pembawa sabu-sabu 1 kilogram yang diungkap Polres Bontang di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Juli lalu divonis 10 tahun penjara.
Pemerintahan Basri Rase dan Najirah kini punya pekerjaan rumah tambahan. Kepala daerah harus membersihkan pegawai nakal yang mengkonsumsi narkoba. Alih-alih mengabdi untuk daerah, pegawai yang konsumsi sabu sering absen kerja.